Farmasi
Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah suatu unit di rumah sakit yang merupakan fasilitas penyelenggaraan kefarmasian di bawah pimpinan seorang Apoteker dan memenuhi persyaratan secara hukum untuk melakukan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dan pelayanan farmasi klinis. IFRS melayani pelayanan untuk pasien Rawat Jalan, pasien Rawat Inap, pasien IGD dan tersedia depo farmasi di ruang operasi.
Instalasi Farmasi RS Hj. Fatimah Sulhan PKU Muhammadiyah Demak melayani pasien setiap hari. IFRS dipimpin oleh seorang Apoteker yang sudah berpengalaman. Instalasi Farmasi RS Hj. Fatimah Sulhan PKU Muhammadiyah Demak memiliki staff yang berjumlah 7 orang yang terdiri dari kepala instalasi, 1 orang apoteker pelaksana dan 5 orang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK).
Pelayanan Instalasi Farmasi RS Hj. Fatimah Sulhan PKU Muhammadiyah Demak memiliki tujuan untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian diantaranya :
- Meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di rawat jalan dengan waktu tunggu pengerjaan resep non racikan <30 menit dan racikan <60 menit
- Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian
- Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan Obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety)
